INSTRUKSI CAMAT SEDAYU TENTANG GERAKAN SERENTAK
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)
NOMOR : 01/INSTRUKSI/2017
Mengingat :
- NAWALA Camat Sedayu 1 pada point 2 tentang Gerakan Serentak Sebulan Sekali Pemberantasan Sarang Nyamuk (GERAK SEKSI PSN).
- Adanya trend kenaikan suspect DB dari 26 kasus di tahun 2015, naik menjadi 32 kasus pada tahun 2016.
- Upaya mempertahankan “0” (zero) kasus DB meninggal yang selama ini telah dicapai di wilayah Kecamatan Sedayu.
Menginstruksikan :
- Agar melaksanakan gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan aksi Menguras, Menutup dan Mengubur pada media yang memungkinkan bagi berkembangnya nyamuk setiap hari Jum’at pertama (JUM’AT I) setiap bulannya.
- Melakukan penapisan gerakan serentak tersebut pada hari Minggu berikutnya.
- Melakukan gerakan serentak tersebut secara rutin dan terus menerus setiap bulan.
Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab dan kebersamaan oleh segenap lapisan masyarakat meliputi rumah tangga perorangan/perumahan, perkantoran negeri/swasta, sekolah/PT, fasilitas umum (tempat ibadah, pasar, SPBU, dll), dan di tempat-tempat lainnya yang berpotensi sebagai media berkembangnya nyamuk.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik selama ini, diucapkan banyak terima kasih
Sedayu, 20 Juli 2017
Camat Sedayu
Drs. FAUZAN MU’ARIFIN
Komentar (0)