Gencarnya penggalakan program Camat Kecamatan Sedayu, Drs. Fauzan Mu’arifin yakni “Jajan Tonggo Nglarisi Konco” di wilayah Kecamatan Sedayu berbanding lurus dengan terbitnya Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Program yang digulirkan oleh pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian ( DKUKMP) sejak tahun 2015 mendorong laju perkembangan usaha terutama yang berskala mikro.
Tercatat sampai saat ini di Kecamatan Sedayu telah terbit sebanyak 107 ijin usaha pada tahun 2015, 365 ijin pada tahun 2016 dan per September 2017 telah diterbitkan sebanyak 82 ijin usaha. Sehingga total keseluruhan penerbitan ijin usaha adalah 554 ijin. Diharapkan angka ini akan terus bertambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan usaha mikro dan kecil di wilayah Kecamatan Sedayu.
Surat IUMK ini sangatlah penting bagi pelaku usaha karena merupakan bukti legalitas dari usaha tersebut. Selain itu, program-program pemberdayaan pemerintah salah satunya beracuan pada data IUMK. Akses permodalan berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) juga mudah didapatkan oleh masyarakat dari bank-bank yang berkerja sama dengan pemerintah. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha di wilayah Kecamatan Sedayu untuk membuat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pembuatan IUMK ini cukup di kecamatan saja dengan proses yang mudah dan tidak dipungut biaya. Adapun persyaratan pembuatan ijin usaha ini adalah:
- Formulir Pendaftaran IUMK bermaterai 6000 (1 Fotocopy)
- Surat keterangan usaha dari desa
- Fotocopy KTP (rangkap 2)
- Fotocoy KK (rangkap 2)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Surat keterangan domisili bagi yang berKTP dari luar daerah (rangkap 2, 1 asli dan 1 fotocopy)
Komentar (0)