(Kamis- 9/10/2020) Dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19 dan dalam rangka menerapkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 telah dilaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang bertempat di tiga titik yaitu di Pasar Semampir, Toko Mekar Senowo dan Toko Ideal.
Dalam operasi ini menyasar para pedagang pasar dan pengunjung toko. Operasi ini di merupakan Operasi Gabungan Petugas dari SATPOL PP Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda (Sismadi), Gugus Tugas Kecamatan Sedayu yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Sedayu (Esti Sari Wulan, SE), dan Linmas gabungan sekecamatan Sedayu.
Dalam operasi ini ada 16 orang yang diberikan sanksi tertulis karena tidak menggunakan masker, selain diberikan sanksi tertulis para pelanggar juga diberikan arahan agar kedepannya menerapkan protokol kesehatan agar memperkecil penyebaran virus covid-19. Dengan adanya Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Komentar (0)