Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 Pemerintah kecamatan Sedayu Bersama Forkopincam, Puskesmas dan Pemerintah Desa akan mengadakan Operasi Yustisi penggunaan Masker dan penerapan protokol kesehatan. Pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 di Desa Argodadi menyasar Pasar Sungapan, PT Anggun dan Gudang K-33 Desa Argodadi. Kegiatan dilaksanakan pukul 07.30 WIB langsung berkumpul di Balai Desa Argodadi.Untuk sanksi dicatat identitasnya dengan blangko dari Satpol PP. Ditemukan 37 pelanggar dalam operasi Yustisi kali ini. Bagi yang tidak memakai masker diberikan oleh petugas. Hasil evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya penindakan dlakukan secara santun, dan diedukasi cara mencuci tangan dengan sabun. Kedepannya dari Puskesmas akan membagi leaflet tentang Germas Pak Camat. Tidak perlu terlalu keras dalam pemeberian Tindakan terutama dijalan dan harus mengutamakan keselamatan. Selanjutnya operasi yustisi akan dilaksanakan di Desa Agorejo.Personil yang terlibat :
- Desa 6 orang terdiri dari 4 Linmas dan 2 Pamong
- Puskesmas 6 orang
- Polsek 6 Personil
- Koramil 2 Personil
- Kecamatan
- Setelah kegiatan kumpul di kecamatan untuk evaluasi.
Komentar (0)