Sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Nomor  443/01877 tertanggal 11 Mei 2022 dan sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 2 kami beritahukan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat.

Untuk Permohonan Izin Penyelenggaran Kegiatan atau Izin Keramaiandari Masyarakat akan diterbitkan oleh PIhak Kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berkas
Nama Berkas Tanggal Unggah
Surat-Ijin.pdf 17 Mei 2022 09:09