Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Anda bisa mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika :
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permohonan informasi tidak ditanggapi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permohonan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
![](https://ppid.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2022/03/Alur-Keberatan.png)
![](/storage/kec-sedayu/submenu/FyOQRHSYU5ClFUTwKs9aKTKhAuNRQM6OVKaDYPLA.png)