DAFTAR PELAYANAN  UMUM KAPANEWON SEDAYU

 

JAWATAN PRAJA

  1. Rekomendasi Surat Keterangan Waris
  • Surat keterangan waris yang sudah ditandatangani Lurah
  • Fc Sertifikat tanah
  • Fc Akte kematian
  • Fc KK dan KTP semua ahli waris
  • Fc KTP 2 orang saksi ( RT dan Dukuh )
  • Gambar/sket bidang tanah bermaterai Rp 10.000
  1. Rekomendasi Surat Keterangan Beda Nama atau Beda Tanggal Lahir
  • Suket Beda Nama atau Beda Tanggal Lahir yang sudah ditandatangani Lurah
  • Fc Sertifikat
  • Fc KTP atau KK
  1. Legalisir Surat Keterangan Waris
  • Suket Waris sudah ditandatangani Lurah

 

  1. JAWATAN KEMAKMURAN
  2. Pengesahan Permohonan IMB
  • Fc KTP
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahli waris yang disahkan oleh Lurah ( jika tanah SG dan tanah Desa ada form tersendiri )
  • Fc bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
  • Suket ahli waris bila nama nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan:
  • Pemilik tanah yang berbatasan langsung
  • Masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi Menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Panewu setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang Menara kepada masyarakat sekitar.
  • Bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
  1. Pengesahan Proposal Perorangan:
  • KK dan KTP Pemohon
  • Dokumen pendukung ( KIS/SKTM )
  1. Pengesahan Proposal Kelompok:
  • KK dan KTP Pemohon
  • Dokumen Pendukung ( KIS/SKTM )
  1. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online

Lewat aplikasi OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) dengan alamat : https://app.oss.go.id/

Menyiapkan :  - KTP Pemohon

  • Email aktif
  • No. HP aktif

Jika mengakses OSS melalui Kapanewon, disediakan computer di R Pelayanan Umum, apabila kesulitan akan dibantu di Jawatan Kemakmuran.

JAWATAN KEAMANAN

  1. Pengesahan Surat Pengantar Izin Keramaian
  • Surat Pengantar Izin Keramaian yang sudah ditandatangani RT, Dukuh dan Lurah
  • KTP Pemohon.    

 

JAWATAN PELAYANAN UMUM

  1. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
  • SKTM yang disahkan Lurah
  • KTP dan KK Pemohon 
  1. Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK
  • Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh Kalurahan
  • Menunjukkan KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
  1. Pengesahan Permohonan Dispensasi Menikah
  • Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Kepala KUA setempat
  • Blanko N1 sampai N4 dari Kalurahan
  • KTP, KK asli calon mempelai dan walinya
  1. Pengesahan Permohonan Perceraian ( Khusus PNS)
  • Surat permohonan perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/penggugat cerai yang diketahui Lurah
  • Fc KTP cap pos bermaterai Rp 10.000
  • Fc Surat Nikah
  • Alasan perceraian
  1. Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
  • KTP Pemohon
  • Kartu Keluarga
  1. Pengesahan Pernyataan Belum Menikah
  • Surat Pernyataan Belum Menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah
  • KTP Pemohon dan KK
  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan

Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP-e)

a. Penerbitan KTP Baru

- Telah berumur 16 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

- Fc Akte kelahiran/ijazah, Fc surat nikah bagi yang belum 16 sudah nikah

- KK

b. Penerbitan KTP hilang atau rusak

- Surat kehilangan dari Kepolisian ( jika hilang )

- KTP yang rusak ( jika rusak )

- FC KK

c. Penerbitan KTP karena perubahan data/status

- KTP asli

- Fc KTP

- Fc Surat Nikah/akta cerai/Surat kematian bagi perubahan status.

d. Penerbitan KTP karena pindah datang

- Dari luar daerah : Surat pindah dari daerah asal, pakai aplikasi online “Dukcapil Smart Bantul dilampiri FC KK, atau KK asli  dan KTP Asli

-Antar Kapanewon, 

8. Menerbitkan Kartu Keluarga ( KK )

a. Penerbitan KK baru, melampirkan :

- Blangko permohonan KK yang ditandatangani pemohon

- Surat pengantar pindah/pindah datang bagi yang pindah datang

- FC Surat nikah bagi yang sudah menikah

- KK asli bagi yang sudah punya KK dan KTP asli

b.  Penerbitan KK baru karena tambah jiwa/kurang jiwa:

- KK asli

- Fc Akte kelahiran

- Surat pindah datang bagi yang tambah jiwa karena perpindahan

- Surat Kematian/Akte kematian untuk yang kurang jiwa

c. Perubahan KK, melampirkan :

- KK asli

- Dokumen yang mendukung perubahan data yang ada di KK