DAFTAR PELAYANAN UMUM KAPANEWON SEDAYU
JAWATAN PRAJA
- Rekomendasi Surat Keterangan Waris
- Surat keterangan waris yang sudah ditandatangani Lurah
- Fc Sertifikat tanah
- Fc Akte kematian
- Fc KK dan KTP semua ahli waris
- Fc KTP 2 orang saksi ( RT dan Dukuh )
- Gambar/sket bidang tanah bermaterai Rp 10.000
- Rekomendasi Surat Keterangan Beda Nama atau Beda Tanggal Lahir
- Suket Beda Nama atau Beda Tanggal Lahir yang sudah ditandatangani Lurah
- Fc Sertifikat
- Fc KTP atau KK
- Legalisir Surat Keterangan Waris
- Suket Waris sudah ditandatangani Lurah
- JAWATAN KEMAKMURAN
- Pengesahan Permohonan IMB
- Fc KTP
- Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik/ahli waris yang disahkan oleh Lurah ( jika tanah SG dan tanah Desa ada form tersendiri )
- Fc bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
- Suket ahli waris bila nama nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan:
- Pemilik tanah yang berbatasan langsung
- Masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi Menara yang diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Panewu setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang Menara kepada masyarakat sekitar.
- Bukti sosialisasi khusus untuk IMB Menara Telekomunikasi
- Pengesahan Proposal Perorangan:
- KK dan KTP Pemohon
- Dokumen pendukung ( KIS/SKTM )
- Pengesahan Proposal Kelompok:
- KK dan KTP Pemohon
- Dokumen Pendukung ( KIS/SKTM )
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online
Lewat aplikasi OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) dengan alamat : https://app.oss.go.id/
Menyiapkan : - KTP Pemohon
- Email aktif
- No. HP aktif
Jika mengakses OSS melalui Kapanewon, disediakan computer di R Pelayanan Umum, apabila kesulitan akan dibantu di Jawatan Kemakmuran.
JAWATAN KEAMANAN
- Pengesahan Surat Pengantar Izin Keramaian
- Surat Pengantar Izin Keramaian yang sudah ditandatangani RT, Dukuh dan Lurah
- KTP Pemohon.
JAWATAN PELAYANAN UMUM
- Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
- SKTM yang disahkan Lurah
- KTP dan KK Pemohon
- Pengesahan Permohonan Surat Pengantar SKCK
- Blangko Surat Pengantar Permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh Kalurahan
- Menunjukkan KTP, KK dan Akte Kelahiran Pemohon
- Pengesahan Permohonan Dispensasi Menikah
- Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Kepala KUA setempat
- Blanko N1 sampai N4 dari Kalurahan
- KTP, KK asli calon mempelai dan walinya
- Pengesahan Permohonan Perceraian ( Khusus PNS)
- Surat permohonan perceraian dari pemohon yang ditanda tangani pemohon/penggugat cerai yang diketahui Lurah
- Fc KTP cap pos bermaterai Rp 10.000
- Fc Surat Nikah
- Alasan perceraian
- Pengesahan Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarga
- Pengesahan Pernyataan Belum Menikah
- Surat Pernyataan Belum Menikah yang sudah ditandatangani oleh Lurah
- KTP Pemohon dan KK
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
Menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP-e)
a. Penerbitan KTP Baru
- Telah berumur 16 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fc Akte kelahiran/ijazah, Fc surat nikah bagi yang belum 16 sudah nikah
- KK
b. Penerbitan KTP hilang atau rusak
- Surat kehilangan dari Kepolisian ( jika hilang )
- KTP yang rusak ( jika rusak )
- FC KK
c. Penerbitan KTP karena perubahan data/status
- KTP asli
- Fc KTP
- Fc Surat Nikah/akta cerai/Surat kematian bagi perubahan status.
d. Penerbitan KTP karena pindah datang
- Dari luar daerah : Surat pindah dari daerah asal, pakai aplikasi online “Dukcapil Smart Bantul dilampiri FC KK, atau KK asli dan KTP Asli
-Antar Kapanewon,
8. Menerbitkan Kartu Keluarga ( KK )
a. Penerbitan KK baru, melampirkan :
- Blangko permohonan KK yang ditandatangani pemohon
- Surat pengantar pindah/pindah datang bagi yang pindah datang
- FC Surat nikah bagi yang sudah menikah
- KK asli bagi yang sudah punya KK dan KTP asli
b. Penerbitan KK baru karena tambah jiwa/kurang jiwa:
- KK asli
- Fc Akte kelahiran
- Surat pindah datang bagi yang tambah jiwa karena perpindahan
- Surat Kematian/Akte kematian untuk yang kurang jiwa
c. Perubahan KK, melampirkan :
- KK asli
- Dokumen yang mendukung perubahan data yang ada di KK