NANI FEBRIANA SAFITRI
Selamat pagi, mohon informasinya....
keluarga besar saya ingin menjual tanah namun sertifikat masih harus proses turun waris , kemarin saudara saya sudah ada yang mencoba ke kecamatan namun kekurangan berkas yaitu akta kematian dari simbah. Apakah surat kematian simbah itu wajib dilampirkan ?
soalnya ktp dan kk sudah tidak ada, dan tanah ini cuma akan dijual secara serentak.
mohon pencerahannya