Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Terimakasih sudah menghubungi kami, Untuk syarat penerima bantuan dampak kenaikan BBM adalah harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan untuk penentunya ada di Kementrian Sosial RI.
Terimakasih telah menghubungi kami, silahkan cek email ya..
Terimakasih. Silahkan cek email anda.
Selamat pagi, Terimkasih telah menghubungi kami. Surat Kematian harus ditunjukkan sebagai bukti bahwa ybs sudah meninggal, Jual beli bisa dilakukan langsung jika pemilik tanah masih hidup, bila pemilik tanah sudah meninggal dunia. maka harus dilakukan proses turun waris,
Terimakasih. Segera kami tindaklanjuti ke Kalurahan Argorejo.