Pembekalan, Dukungan Dan Ketugasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pengadaan Barang Jasa (TPBJ) TAHUN 2023 se-Kapanewon Sedayu

Selasa, 21 Maret 2023 di Aula Kapanewon Sedayu diadakan Pembekalan, Dukungan Dan Ketugasan  Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Pengadaan Barang Jasa (TPBJ) TAHUN 2023  se-Kapanewon Sedayu dengan materi  Dasar Regulasi dan Dokumen PBJ. Hadir dalam kesempatan tersebut Panewu Sedayu Carik, Kasie Kaur  se-Kapanewon Sedayu, TPK dan TPBJ se-Kapanewon Sedayu TPP P3MD Kapanewon Sedayu (PD, PLD) dan TA P3MD (Bapak Slamet, SPd  dan Wratsongko Sri Kawuryan, ST sebagai Narasumber)

Acara dibuka dan diawali dengan doa bersama, oleh pimpinan rapat yaitu Kepala Jawatan Praja (Bapak Saniman, SH). Mewakili Panewu Sedayu, bahwa pada hari ini dapat terlaksana kegiatan pembekalan TPK dan TPBJ serta Kasi Kaur, setelah dua kali tertunda dikarenakan berbagai hal. Mengacu Perbup no 60 tahun 2022, maka perlu dilaksanakan kegiatan ini dapat diikuti semua pihak yang terkait dengan ketugasan tersebut diatas. Pada kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dalam menjalankan ketugasan baru khususnya bagi TPK dan TPBJ semua kalurahan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi

  1. Paparan TA P3MD (Bapak Wratsongko Sri Kawuryan, ST)

Dasar Regulasi: Perbup Nomor 59 dan 60 tahun 2022, Ada perubahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Pelaksana Kegiatan.

Dalam regulasi tersebut ketentuan operasional masih sama saat belum dibentuk TPBJ, belum ada peningkatan.

Informasi dari kalurahan bahwa sudah terbit SK TPK dan TPBJ per Januari atau sebelumnya saat Musrenbang kalurahan. Tim bisa langsung dapat bekerja di awal Januari 2023 untuk merealisasikan Silpa DD (maksimal Maret).

Kunci pengadaan adalah Rencana Kerja Kegiatan (RKK) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), selain RAB tentunya.

TPBJ baru bisa melaksanaan tugas bila Lurah sudah mengumumkan pengadaan barang dan jasa selama satu tahun sebagai dokumen.

Para pihak dalam PBJ adalah Lurah, Carik, Kasie Kaur, TPBJ, masyarakat dan penyedia.

Posisi TPK adalah pelaksana kegiatan baik infrastruktur maupun non infrastruktur.

Ulu-Ulu menyusun Pengumuman Paket Pekerjaan dengan dasar pemaketan berdasarkan waktu pengerjaan (apalagi dengan sumber dana yang berbeda).

Pengadaan kurang dari Rp10juta dapat langsung oleh TPK tanpa TPBJ. Misalnya nilai kegiatan 20 juta direncanakan selama 4 termin, maka bisa tanpa TPBJ. Demikian juga dengan dana untuk PMT yang dilaksanakan per bulan, maka bisa tanpa TPBJ.

2. Paparan TA P3MD (Bapak Slamet, SPd, SH)

Semua dokumen secara baik dan benar harus dipenuhi, tidak ditunda. Dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Yang sering terlupa/diabaikan adalah:

  • Papan nama kegiatan (diawal kegiatan)
  • Dokumen Opname
  • Material pada Rab satuan M3, pengiriman satuan dengan Truk
  • Dan lain-lain

     Dalam waktu dekat, Pemutakhiran IDM dan Input DIKal, Kalurahan agar merespon baik dan data diberikan secara benar.