Pembinaan Kelompok Jaga Warga oleh Satpol PP DIY

Selasa 14 Mei 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Pembinaan Kelompok Jaga Warga di Aula Kalurahan Argorejo Sedayu Bantul. Tamu undangan pada kegiatan ini adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Panewu Sedayu, Lurah se Kapanewon Sedayu dan Kelompok Jaga Warga se Kapanewon Sedayu. 

Pengertian Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. (Menurut Pergub DIY no 28 tahun 2021). Materi Pembinaan Kelompok Jaga Warga kali ini menjelaskan tentang Analisa Permasalahan (Problem Solving) ketika ada kasus kejahatan maka apa saja yang perlu diperhatikan. Dijelaskan bagaimana cara menganalisa masalah, menganalisa orang-orang yang terlibat, menganalisa informasi kejadian, menganalisa kronologis, menganalisa korban serta bagaimana situasi tkp dan waktu kejadian. Selain itu juga dijelaskan mengenai strategi dan negosiasi dan juga strategi komunikasi dengan masyarakat. Kelompok Jaga Warga juga diharapkan memiliki teknik dalam pencegahan kejahatan situasional yang dijelaskan pada kegiatan ini ada dua belas teknik yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu meningkatkan usaha, meningkatkan resiko dan mengurangi kesempatan.