PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG “PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN” Kapanewon Sedayu

 

Selasa, 28 Maret 2023 di Aula Kalurahan Argosari dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Pamong dengan tema Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Jumakir (anggota Komisi A DPRD Kab Bantul) dan Budiantara, SH (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul). 

Acara Sosialisasi diawali dengan doa, dipandu oleh moderator acara, sekaligus menyampaikan rangkaian acara.  Sambutan/pengarahan disampaikan oleh Panewu Sedayu (Anton Yulianto, AP., MIP).  Adanya tanah kas desa adalah sebagai salah satu pengakuan atas hak asal usul kepada kalurahan, yang mana tanah kas desa sebagai aset kalurahan untuk dikelola dengan baik dan optimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sebagai wujud otonomi kalurahan agar Pendapatan Asli Kalurahan terus meningkat. Realisasi di kalurahan terdapat tanah kalurahan yang dimanfaatkan kurang sesuai dengan peruntukannya (dalam pengelolaannya), Target PAD atas penerimaan sewa tanah kurang rasional (ditargetkan terlalu kecil).

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Jumakir (Komisi A DRPR Kab Bantul), beliau menyampaikan tentang  Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, telah mengatur aturan pemanfaatannya. Dalam ketugasan Anggota DRPD, tema ini adalah salah satunya, selain akomodir usulan-usulan yang bersifat fisik seperti Cor Blok Jalan, Penerangan jalan dan lain-lain. Dalam setiap pemanfaatan tanah kalurahan perlu pendampingan anggota dewan untuk menyelamatkan para pamong agar optimal, dan sesuai dengan peraturan, apabila terjadi kesalahan dapat dicegah atau diberikan pembinaan oleh APH sehingga terhindar dari sanksi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. 

Tugas Dewan meliputi pengawasan kinerja pemerintah, penganggaran dan legislasi/peraturan daerah.  Pada setiap peraturan yang sedang disusun atau dilakukan proses perubahan, hendaknya masyarakat bisa kritis dan koreksi dengan menyampaiakn usulan perbaikan kepada anggota dewan, sehingga pada saat ditetapkan dan diberlakukan sudah sesuai. Khusus Pergub ini tidak ada peraturan turunan di daerah, langsung menjadi dasar penyusunan Peraturan Kalurahan, sebagaimana dana keistimewaan, langsung pencairan kepada kalurahan. Jika terdapat permasalahan atau benturan peraturan di kalurahan agar dapat disampaikan secara kolektif dengan tujuan agar segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Kemudian materi yang keudua dari  Budiantara, SH, materi disajikan dalam tayangan PPT Slide, meliputi:

  1. Dasar Hukum, UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, 
  2. Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
  3. Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
  4. Pergub Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
  5. Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa
  6. Sertifikasi Tanah Desa
  7. Tujuan pemanfaatan Tanah Desa
  8. Larangan dan Sanksi