Senin 13 Januari 2025 Kepala Resort Unit jalan dan jembatan PT KAI Daop 6 DIY beserta Staf, Kanit SPKT/ Sabara, Kanit Intel, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Argosari Polsek Sedayu Staf Kapanewon Sedayu, Babinsa Argosari dan juga Dukuh Tapen memasangan Banner himbauan dilarang melintas mulai tanggal 20 Januari 2025 dan Rencana memasang portal permanen perlintasan kereta Api dan penyempitan jalan tetapi masih bisa dilalui hanya bisa untuk pejalan kaki dikarenakan akses pedukuhan satu satunya. Hal ini dilakukan atas dasar membahayakan dan merupakan daerah potensi laka kereta api.