Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2024

Pada tanggal 2 Oktober 2024 diperingati sebagai Hari Batik Nasional maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B/400.10.4.1/07339/DKUKMPP tentang PEMAKAIAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA HARI BATIK NASIONAL. Pada edaran ini Sekretaris Daerah memerintahkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul dan BUMD untuk mengenakan pakaian batik pada hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2024. 

Sejarah Hari Batik Nasional, Dilansir situs Kemendikbud RI, sejarah Hari Batik Nasional dimulai dari pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2009. Pengakuan ini terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009. Pada saat itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, sebagai Bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009. Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga menjadi cara untuk menjaga warisan budaya batik semakin diakui secara global, dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk lebih percaya diri dalam memakai batik sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya Indonesia.

Ayo Bangga Berbatik!