Rakor Tindak Lanjut Darurat Pengelolaan Sampahdi Aula Kapanewon Sedayu

Senin, 14 Agustus 2023 diadakan Rakor Tindak Lanjut Darurat Pengelolaan Sampahdi Aula Kapanewon Sedayu

Rakor dipimpin langsung oleh Panewu Sedayu:
1. Menekankan kembali SE Bupati nomor B/600.4.15/00023/DPMK, tentang penganggaran penanganan darurat sampah, Keputusan Bupati nomor 341 tahun 2023 tentang Pembentukan Satgas darurat pengelolaan sampah, dan SE Bupati nomor B/600.4.15/00206/DLH/2023, tentang Pembentukan Satgas pengelolaan sampah tingkat kapanewon dan kalurahan;
2. Lurah dimohon untuk segera melaporkan kondisi pengelolaan sampah di kalurahan dan melakukan identifikasi dampak darurat sampah di masing-masing padukuhan di wilayahnya;
3. Melakukan penataan ulang prioritas belanja dalam APBKal TA 2023 untuk mendukung darurat sampah berupa pengurangan, penanganan, dan pengolahan sampah bagi kalurahan yang terdampak kondisi darurat sampah mengacu pada SE Bupati nomor B/600.4.15/00023/DPMK;
4. Kalurahan diminta untuk segera membentuk satuan tugas darurat pengelolaan sampah;
5. Laporan dari para Lurah:
- Kalurahan Argorejo tidak terdampak dengan kondisi darurat sampah, di padukuhan Pereng Wetan yang banyak perumahannya untuk masalah sampah masih dapat ditangani di tingkat padukuhan;
- Kalurahan Argomulyo masih bisa menangani sampah yang dilakukan melalui optimalisasi pemilahan dan pengolahan sampah oleh Tim pengelola sampah kalurahan dan bank sampah tingkat padukuhan;
- Kalurahan Argodadi termasuk kalurahan type B dalam pengelolaan sampah, hanya ada 88 KK yang membuang sampah ke TPA dengan jumlah 0,0312 TPD, sedangkan rumah tangga yang lain telah melakukan pengelolaan sampah sendiri, ditingkat kalurahan sudah ada kelompok bank sampah;
- Kalurahan Argosari juga tidak terdampak kondisi darurat sampah karena hampir di semua padukuhan telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.