Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan di Kapanewon Sedayu

Jum’at / 25 November   2022 di Aula Kapanewon Sedayu dilaksanakan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan dengan narasumber  Dukcapil Kab. Bantul ( Kasi Identitas Penduduk ).

Hadir dalam kegiatan tersebut  KUA Kapanewon Sedayu, Pejabat Struktural Kap. Sedayu, Kamituwo se Kapanewon Sedayu, Petugas Register Desa se Kapanewon Sedayu, Dukuh.

Dibahas dalam rapat permasalahan terkait Adminduk adalah terbatasnya keping KTP se Indonesia. Untuk pengurusan Administrasi kependudukan warga masyarakat, di setiap Kalurahan ada petugas Register Desa yang siap membantu, meskipun disamping bertugas sebagai Petugas Register Desa memiliki tugas lain sebagai staf Kalurahan.

Pengurusan Adminduk warga yang sudah memiliki Nik tidak perlu pengantar RT atau Dukuh, tetapi warga yang belum memiliki NIK harus ada pengantar RT dan Dukuh.

  • KK yang belum barcode tidak perlu diganti KK barcode sepanjang tidak ada perubahan data di dalamnya.
  • Disdukcapil Kab. Bantul melakukan jemput bola rekam e-KTP untuk warga dengan kriteria : Lansia, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.
  • Ketika warga mendapatkan KTP baru, maka KTP lama harus diserahkan ke Disdukcapil. Penduduk yang pernah memiliki paspor agar mencantumkan di KK.
  • Gelar keagamaan dapat dicantumkan di KK dan KTP tetapi tidak boleh dicantumkan di dalam akte kelahiran.
  • Foto di KTP bisa diganti dengan syarat:
  1. Ada perubahan data
  2. KTP rusak
  3. KTP hilang.
  • Pembetulan dokumen kependudukan bisa dilakukan apabila ada dokumen pendukung sebagai pembanding, tanpa harus dengan siding di Pengadilan.
  • Perubahan dokumen kependudukan harus dilakukan di Pengadilan.
  • Nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 karakter termasuk spasi dan minimal 2 kata