Rapat Koordinasi, Sosialisasi, operasional PPNS, Pelanggaran Bangunan diatas Saluran Irigasi Van Der Wijck di Kalurahan Argosari

Selasa, 19 April 2022 bertempat di Kalurahan Argosari telah dilaksanakan Rapat Koordinasi, Sosialisasi, operasional PPNS, Pelanggaran Bangunan diatas Saluran  Irigasi Van Der Wijck. di Kalurahan Argosari. Hadir dalam rapat tersebut Bidang SDA DPUP-ESDM DIY Ka. Satpol PP DIY, Ka. PUPKP Kab. Bantul, Ka. Satpol PP Kab. Bantul, ForkompimKap Sedayu Sedayu, Lurah Kalurahan Argosari, Babinkamtibmas, Babinsa, Pengamat Pucang Anom, Warga Gunungmojo Rt 21 (8 orang) yang dilewati Saluran Van Der Wijck 

Sosialisasi / koordinasi ini dimaksudkan sebagai rapat pra pelaksanaan pekerjaan, yang berdasarkan Kontrak Multiyear (3th) dari tahun 2021, 2022 dan 2023, untuk Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Karangtalun (MYC), oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan air Serayu Opak, dengan No. Kontrak : HK 02.01-Aq.4.3/16/2021 tanggal 21 Juni 2021 (Kontraktor ADP-SMS-DJS KSO), Nilai total kontrak Rp. 174.447.817.000, waktu pelaksanaan 900 hari kalender. Diperkirakan yang melewati Dusun Gunungmojo hanya sekitar 395 m,

Ada sekitar 8 warga Gunungmojo, yang terindikasi melanggar mendirikan bangunan diatas / disempadan saluran tanpa ijin, baik itu berupa jembatan plat beton, gardu pos ronda, kandang, tempat menumpuk bambu maupun rumah yang letak pondasinya di sempadan saluran

Setelah diberikan Sosialisasi baik oleh DPUP ESDM maupun Satpol PP DIY, tentang UU No. 6 Tahun 2010 pengelolaan Sumber Daya Air, beserta sanksi sanksinya, maka dimohon / diharapkan Warga tersebut diatas untuk segera membongkar bangunannya sendiri, (menjadi tanggungjawabnya )sampai batas waktu September 2022.

Kesepakaan ini dituangkan dalam pernyataan 8 warga tersebut,  dengan saksi-saksi Satpol PP DIY, Satpol PP Bantul, Kalurahan, DPUP-ESDM, Kapanewon dan BBWS.

Permintaan tambahan warga, agar pos kamling / pos ronda jangan dibongkar, saluran agar ditutup karena banyak anak anak balita agar tidak membahayakan, dan setelah selesai perbaikan warga diijinkan utk membuat jembatan penghubung warga, agar tidak muter jika ada undangan acara.