Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat.

Sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Nomor  443/01877 tertanggal 11 Mei 2022 dan sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 2 kami beritahukan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul sudah tidak menerbitkan Surat Izin Kegiatan Masyarakat.

Untuk Permohonan Izin Penyelenggaran Kegiatan atau Izin Keramaiandari Masyarakat akan diterbitkan oleh PIhak Kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.