SOSIALISASI PPBMP 2023 KAPANEWON SEDAYU

Senin, 30 Mei 2022 bertempat di Aula Kalurahan Argorejo telah dilaksanakan Sosialisasi PPBMP 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Jumakir (Komisi A DPRD Kabupaten Bantul), Pambudi Arifin (DPMK), Panewu Sedayu, Lurah Desa, Lurah, Ulu-Ulu, Perwakilan dukuh, perwakilan TPK.

Sambutan/pengarahan disampaikan oleh Panewu Sedayu (Bapak Anton Yulianto).

Tujuan dari Program ini adalah optimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam mewujudkan perencanaan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan tujuan pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan. Bantuan keuangan kepada kalurahan melalui program PPBMP ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati No 20 tahun 2021 dan Peraturan Bupati No 20 tahun 2022

Target PPBMP adalah pembangunan manusia, sehingga ketentuan ruang lingkup PPBMP untuk ajuan tahun 2023 meliputi Paud, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.

Koordinasi pemerintah Kapanewon dengan kalurahan dalam upaya menjembatani mekanisme usulan, Verifikasi, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan kepada Bupati.

  1. Penyajian Materi Sosialisasi PPBMP

            Bapak Jumakir

     Banyak terobosan-terobosan yang dihasilkan oleh Komisi A dengan pendampingan OPD terkait. Diantaranya adalah: 

  1. Melalui Inspektorat, mendampingi kalurahan di 17 kapanewon dengan turun langsung pada 31 kalurahan, dan target tahun 2022 ini tercapai pendampingan kepada 75 kalurahan.
  2. Peningkatan kapasitas di kapanewon dan pendampingan masyarakat yang menghadapi masalah hukum telah disiapkan 6 LBH untuk medukungnya. 

Ketentuan PPBMP 2022 berbeda dengan PPBMP 2023, khususnya ruang lingkup kegiatannya. Tentunya harus sinkron dengan visi kepala daerah.

 

Bapak Pambudi 

  1. Tahun ini ada even penting yaitu Pilihan Lurah secara serentak, yang mana regulasi Perbup no 34 tahun 2022 agar menjadi pedoman.
  2. Regulasi PPBMP tahun 2022 diatur dengan Perbup no 20 tahun 2021 dengan 4 ruang lingkup yaitu Paud, Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur pendukung.
  3. Regulasi PPBMP tahun 2023 diatur dengan Perbup no 20 tahun 2022 dengan 3 ruang lingkup yaitu Paud, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
  4. DPMK telah banyak menerima pertanyaan dan konsultasi dari kalurahan terkait rincian kegiatan dari ruang lingkup yang telah ditentukan. Ada yang memang boleh diusulkan dengan ketentuan tertentu yang mendasarinya. Demikian pula ketentuan teknis dan syarat pencairan dengan dua tahap (60%-40%) dengan realisasi pada tahun angaran berjalan.
  5. Pelaksanaan PPBMP akan dilakukan monev dan penilaian oleh tim yang dibentuk kabupaten. Terkait dengan Alokasi Dana Insentif Kalurahan (DIKal) dengan aplikasi yang segera diinput oleh user kalurahan dan kapanewon.
  6. Agar semua kalurahan dapat mematuhi dan berpedoman pada regulasi.