Senin 23 September 2024 di Aula Kapanewon Sedayu diadakan Sosialisasi Whistleblowing System kepada ASN dan Non ASN di Kapanewon Sedayu. Materi disampaikan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kapanewon Sedayu.
Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistleblowing System adalah sistem penanganan aduan yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan pengadu. Pengaduan adalah laporan mengenai adanya indikasi terjadinya Penyalahgunaan wewenang, Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui online pada laman https://bantulkab.go.id/ pada menu pengaduan atau juga bisa pada laman milik Inspektorat Daerah https://inspektorat.bantulkab.go.id/ pada menu WBS.
Alur Pengaduan sebagai berikut :
Selain menyampaikan terkait Whistleblowing System juga membahas mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG. Tugas UPG antaralain mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi dan melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi.
